Jangan Langsung ke Kantor Pajak, Ini Cara Pemadanan NIK-NPWP Secara Online

(Ilustrasi proses pemadanan NIK-NPWP di KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo)
(Ilustrasi proses pemadanan NIK-NPWP di KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo)

Pemerintah saat ini sedang melaksanakan kebijakan integrasi antara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan kebijakan ini, masyarakat Indonesia akan dapat menggunakan NIK mereka untuk keperluan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mendorong masyarakat untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP sejak awal tahun 2022. Namun, baru-baru ini diumumkan bahwa rencana penggunaan NIK sebagai NPWP telah resmi diundur. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136 Tahun 2023.

Penggunaan NIK sebagai NPWP yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2024, kini diundur menjadi 1 Juli 2024. Perubahan jadwal ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak dan para pemangku kepentingan terdampak untuk mempersiapkan diri.

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan amanah Undang-Undang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi single identity number oleh pemerintah, di mana kedepannya, masyarakat hanya perlu memiliki NIK untuk semua keperluan administrasi sebagai warga negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa hingga bulan Desember 2023, sebanyak 59,56 juta NPWP Orang Pribadi Dalam Negeri, atau sekitar 82,52% dari total NPWP, telah terpadankan dengan NIK. Artinya, masih ada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP tetapi belum terpadankan dengan NIK mereka.

Mengapa Pemadanan NIK-NPWP?

Ketika NIK sepenuhnya diimplementasikan sebagai pengganti NPWP, seluruh proses administrasi masyarakat yang menggunakan NPWP akan mengalami dampak. Hal ini mencakup kegiatan ekspor-impor, pendaftaran usaha, pelaporan SPT Tahunan, administrasi perbankan, dan lain sebagainya. Untuk mencegah potensi masalah di masa depan terkait dengan kegiatan-kegiatan tersebut, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa NPWP yang mereka miliki sudah terpadankan dengan NIK mereka.

Apakah Seluruh NPWP Harus Dipadankan dengan NIK?

Sebagaimana yang telah diumumkan oleh DJP, saat ini sekitar 59,56 juta NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi telah terpadankan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55,76 juta NPWP dipadankan secara otomatis oleh sistem DJP, sementara 3,80 juta dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak.

Hal ini mengindikasikan bahwa sebagian besar NPWP telah terpadankan secara otomatis melalui sistem DJP dengan data kependudukan. Oleh karena itu, tidak semua wajib pajak perlu melakukan pemadanan, tetapi penting bagi mereka untuk memastikan bahwa NPWP yang digunakan sudah terintegrasi dengan NIK. Jika belum terpadankan, maka disarankan untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Cara Melakukan Pengecekan NIK-NPWP

(Ilustrasi proses pemadanan NIK-NPWP di KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo)
(Ilustrasi proses pemadanan NIK-NPWP di KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo)

Untuk memeriksa apakah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda sudah terpadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ikuti langkah-langkah berikut:

Cek Melalui Djponline:

  1. Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://www.pajak.go.id.
  2. Login ke akun Anda menggunakan NIK dan kata sandi.
  3. Jika Anda berhasil login dengan NIK, ini menandakan bahwa NPWP dan NIK Anda telah terpadankan.

Hubungi Kantor Pajak Terdekat:

  1. Hubungi kantor pajak tempat Anda terdaftar melalui akun media sosial seperti Instagram atau Twitter.
  2. Kirim pesan ke akun media sosial kantor pajak untuk menanyakan status NPWP dan NIK Anda.
  3. Ajukan pertanyaan kepada petugas pajak mengenai status terpadan NPWP dan NIK Anda, mereka akan meminta data NIK dan NPWP untuk melakukan pengecekan pada sistem.

Telepon Layanan Informasi Pajak:

  1. Hubungi Layanan Informasi Pajak di nomor 1500200.
  2. Ikuti petunjuk suara atau hubungi operator untuk menanyakan status padanan antara NPWP dan NIK.

Cek Melalui Aplikasi DJP Online:

  1. Unduh dan instal aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak yang tersedia di Play Store dan App Store.
  2. Login ke aplikasi menggunakan akun E-Filing Anda.
  3. Telusuri menu atau bagian “Profil Saya”. Jika Anda dapat melihat informasi nomor NIK Anda tertera di bagian ini, berarti NIK dan NPWP Anda sudah terpadankan.

Bagaimana Cara Memadankan NPWP dan NIK Secara Online?

Untuk memadankan data NIK dan NPWP secara online, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan hingga data NIK tervalidasi:

  • Buka situs www.pajak.go.id atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id pada browser Anda, lalu tekan tombol login. Jika Anda belum memiliki akun, minta efin kepada kantor pajak.
  • Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sudah Anda buat sebelumnya, dan masukkan kode keamanan.
  • Buka menu profil, masukkan data 16 digit NIK sesuai KTP. Sertakan juga data nama, tempat, dan tanggal lahir. Klik “cek validitas NIK” dan lalu klik “ubah profil”.
  • Jika berhasil, status Anda akan berubah menjadi valid. Silakan logout/keluar dari menu profil untuk menguji keberhasilan langkah validasi.
  • Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.

Jika berhasil login dengan NIK, berarti NIK Anda sudah siap digunakan sebagai NPWP. Jika tidak berhasil setelah mengikuti cara di atas, berarti data Anda tidak valid.

Anda dapat mengulangi langkah-langkah tersebut. Jika tetap tidak berhasil, disarankan menghubungi saluran Kring Pajak pada 1500200 atau menghubungi Kantor Pajak terdaftar atau Kantor Pajak di sekitar Anda.

Penyebab Validasi NIK dan NPWP gagal

Beberapa masalah umum yang sering menjadi penyebab gagalnya proses pemadanan NIK dan NPWP meliputi:

  1. NIK Sudah Pernah Didaftarkan pada NPWP Lain:

Pastikan NIK yang Anda gunakan belum terdaftar pada NPWP lain.

  1. NPWP Sudah Terhapus dari Sistem:

Pastikan NPWP Anda masih aktif dan terdaftar dalam sistem DJP.

  1. Ketidaksesuaian Ejaan Data Nama, Tempat, dan Tanggal Lahir:

Periksa kembali ejaan data nama, tempat, dan tanggal lahir yang Anda masukkan, pastikan sesuai dengan data pada KTP dan Kartu Keluarga.

Sistem DJP hanya dapat membaca data kependudukan yang sesuai dengan data yang terdaftar pada Dukcapil. Pastikan data yang Anda masukkan benar-benar sama dengan data pada KTP dan Kartu Keluarga Anda.

Dengan memahami potensi masalah di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses pemadanan NIK dan NPWP berjalan lancar. Pastikan untuk memeriksa dan memvalidasi data dengan cermat sebelum tanggal 1 Juli 2024 untuk menghindari kendala di masa mendatang.